𝐏𝐎𝐍𝐎𝐑𝐎𝐆𝐎 – Kapolsek Ngebel AKP Tutut Ariyanto, S.H. bersama Bhabinkamtibmas desa Wagir Lor BRIPKA Arif P. menghadiri acara Musyawarah Desa dalam rangka penetapan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025 yang bertempat di Kantor Desa Wagir Lor Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Kamis (19/12/2024) siang.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan ADD maupun DD yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan peraturan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai dokumen perencanaan didesa. Setelah RKPDes disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kapolsek Ngebel dalam sambutanya mengajak seluruh masyarakat desa Wagir Lor, untuk ikut mengawasi, dana desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakat dan supaya sesuai dan tepat sasaran, dalam pelaksanaan pembagunan.
“Semoga dengan disahkan APBDes ini, program-program yang telah di rencanakan dapat berjalan sesuai waktu yang telah di tentukan. Kemajuan dan kesejahteraan Desa Wagir Lor tercapai atas kerjasama Pemdes dengan komponen masyarakat lainnya.”Ujar AKP Tutut.
Lanjut “Kami berharap apabila ada permasalahan di dalam melaksanakan kegiatan agar segera dikordinasikan dan di selesaikan di dalam lembaga desa itu sendiri, tentunya dengan diadakan musyawarah, untuk mencapai mufakat dan berjalan sesuai dengan Lancar dan aman.”pungkas kapolsek Ngebel.
0 Komentar